Powered By Blogger
http://arif-healthy.blogspot.com/

Sunday, November 6, 2011

PENGENALAN HUKUM KESEHATAN DALAM PRAKTEK UNTUK TENAGA BIDANG KESEHATAN

PENGENALAN HUKUM KESEHATAN DALAM PRAKTEK UNTUK TENAGA BIDANG KESEHATAN:
I. Pendahuluan :
Dalam tugas kerja sehari-hari khususnya dalam bidang kesehatan, baik secara langsung maupun tidak langsung, baik secara administratip maupun tehnisi operasional pelayanan kesehatan memerlukan aturan / pedoman / petunjuk yang berlaku, sehingga apa yang dilakukan atau hasilnya dapat dipertanggung-jawabkan baik secara pribadi, kelompok/Tim profesi maupun secara instansi.

Aturan tersebut secara umum ada 2 macam ialah sebagai hukum kesehatan dan Etika kesehatan, yang dalam praktek sukar dipisahkan dari tugas profesi kesehatan.
Hukum kesehatan mempunyai berbagai sumber hukum dan Etika kesehatan juga banyak variasi / macam yang tidak dapat keluar dari Etika umum atau etika pada umumnya. Dalam praktek menerapkan hukum bila melanggar dapat terkena sanksi hukum, sedang pelanggaran etika sanksinya moral, dimana sanksi moral hukum dapat tergabung menjadi sanksi terpadu.

Sebagai contoh sanksi terpadu ialah seseorang kena sanksi pidana, dapat terkena sanksi perdata ditambah sanksi administrative terhadap pelanggaran perilaku / perbuatan.
Jadi cara pekerja kesehatan pada prinsipnya dalalam tugas berdasarkan hukum dan Etika kesehatan yang berlaku serta dapat orientasi dengan Hukum yang terkait.

II. Data inventarisasi hukum kesehatan. etika kesehatan dan hukum lain yang terkait.
1. Hukum kesehatan :
a. UU Kesehatan no. 23 th 1992
b. UU No. 9 th 1960 pokok tentang tenaga kesehatan
c. UU No 32 th 1996 tentang tenaga kesehatan
d. Informed Consent, Permenkes RI No 585/Menkes/PER/IX/1989
e. Rekam Medis Permenkes RI No 749/Menkes/PER/VI/1989
f. PP 10 th 1966 tentang Wajib Simpan Rahasia Kedokteran
g. UU No 8 th 1999 tentang perlindungan konsumen
h. UU Narkotika no 22 Th 1997 dan Psykitropika no 5 th 1997
i. UU Praktek kedokteran (proses)
j. UU mengenai kefarmasian, keperawatan dan kebidanan
k. Dll

2. Etika kesehatan :
a. Lafal sumpah dokter, dokter gigi, Apoteker
b. Lafal sumpah tenaga keperawatan, kebidanan dan teknisi kesehatan
c. Kode Etik Kedokteran, kedokteran gigi dan Apoteker
d. Kode etik keperawatan, kebidanan dan teknisi kesehatan
e. Kode etik Rumah Sakit

3. Hukum dan Etik yang terkait
a. Hukum Pidana, Perdata
b. Hukum Administrasi (Tata Usaha Negara)
c. Hukum Agama, Militer
d. Etika Umum dan bisnis
e. Etika tenaga profesi lain (Hukum, Wartawan)
f. UU No 39 th 1999 (HAM)

Adanya hukum dan Etika tsb diatas, ada berbagai Badan yang melaksanakan pengawasan, mengontrol dan memberi sanksi. Badan-badan peradilan tersebut antara lain:
1. Peradilan Pidana – Perdata
2. Peradilan Agama, Militer
3. Peradilan Administrasi / Tata Usaha Negara
4. Peradilan Hak Asasi Manusia
5. Peradilan Profesi Kesehatan
a. Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan
b. Badan Perlindungan Kesehatan Nasional
c. Majelis Pembinaan Pengawasan Etika Kesehatan Medis
d. Majelis Etika Profesi dan Rumah Sakit

Dan secara administrasi, pada prinsipnya tenaga dalam bidang kesehatan mendapat perlindungan hukum, antara lain tersebut dalam :
1. Ps 53 UU No 23 th 1992
2. Ps 44, 48, 49, 50 dan 51 KUHP
3. Badan Pembela Tenaga Profesi Kesehatan

III. Aturan operasional tenaga kesehatan dalam praktek di Rumah Sakit / Unit Pelayanan Kesehatan

Pada prinsipnya, semua jajaran tenaga kesehatan didukung tenaga non kesehatan dalam prakteknya memperhatikan beragam aturan sbb :
1. Status tenaga kesehatan dalam profil standart
2. Menerapkan standart pelayanan medis sesuai dengan disiplin ilmu.
3. Operasional standart pelayanan medis sesuai dengan indikasi, sistematika ditindaklanjuti dengan protap atau SOP
4. Dalam semua tindakan medis sangat memperhatikan saling memahami dan menyetujui serta menghormati akan hak pasien yang tertuang dalam Informed Consent (IC)
5. Rekaman tindakan medis yang dibantu / bersama / oleh dengan tenaga kesehatan dan non kesehatan yang lain, sebaiknya cukup lengkap dan benar. Rekaman kesehatan terpaku (RM, asupan keperawatan, kefarmasian, gizi, Lab dan Administrasi )
6. Penjaringan/selektif mengenai kerahasiaan pelayanan medis, diagnosa dan prognosa atau efek samping harus diwaspadai, perlu dicermati.
7. Indikasi penggunaan sarana medis khususnya alat canggih betul selektif dan tepat guna.
8. Administrasi standart termasuk tarif normative saja
9. Semua tindakan medis dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah medis ada transparasi.
10. Adanya kemungkinan aspek hukum, rambu-rambu antisipasi atau kenetralan perlu mendapat kewaspadaan.
Semua tindakan atau perilaku tewrsebut untuk suatu upaya pengamanan timbal balik antara tenaga kesehatan dan pasien/keluarga dan berhasil.

IV. Bagaimana proses tanggung jawab medis, bila ada atau terjadi sengketa dalam pelayanan medis ?

Dalam pelayanan medis, khususnya di Rumah Sakit / Unit Pelayanan Kesehatan pelaksanaannya secara terpadu, dan dalam tindakan atau perilaku dapat timbul berbagai hal dimana pihak pasien/keluarganya tak berkenan berakibat sengketa.
Sengketa tersebut secara intern atau dapat terlibat pihak ketiga. Diharapkan bila ada rasa tidak berkenan lebih cepat ditanggapi, jangan sampai ke pihak ketiga atau muncul di mass media.

Penyelesaiannya secara bertahap dan berkomunikasi transparan dan sehat ialah :
1. Antara pasien/keluarga dengan pihak petugas Rumah Sakit atau
2. Antara pasien / kel. pasien dengan tim medis yang menangani atau
3. Antara pasien/keluarga dan panitia rumah sakit (Panitia Etik, Panitia Etik Medis, Hukum) atau
4. Antara pasien / keluarga dengan pihak Rumah Sakit yang lebih luas (Direktur, Wakil Direktur Yan Med, Komite Medis, Kepala Bidang Yan Med dan Panitia yang lain serta Tim Medis Pelaksana)
5. Lebih luas lagi dengan Kadinkes dan MP2EPM bersama Tim medis termasuk Pengurus Ikatan Profesi Tenaga Kesehatan.

Hal tersebut merupakan penyelesaian intern (Peradilan Profesi Kesehatan) tanpa melibatkan pihak ketiga. Biasanya kalau sudah dengan pihak ketiga amat sulit, lalu dapat terbawa ke Peradilan Umum., Perdata berlanjut ke Peradilan Pidana dan dapat pula ke Peradilan Administrasi, Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).

No comments:

Post a Comment