Powered By Blogger
http://arif-healthy.blogspot.com/

Friday, October 28, 2011

AKREDITASI MAZ BROWWWWWWW.......???

Standar Akreditasi Program Studi Pendidikan Dokter: Standar akreditasi adalah tolok ukur yang harus dipenuhi oleh institusi Program Studi Pendidikan Dokter. Suatu standar akreditasi terdiri atas beberapa elemen penilaian yang dapat digunakan sebagai dasar untuk mengukur dan menetapkan mutu dan kelayakan Program Studi Pendidikan Dokter untuk menyelenggarakan program-programnya.
Dengan diberlakukannya Standar Kompetensi Dokter dan Standar Pendidikan Profesi Dokter oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), maka penjaminan mutu eksternal dari program studi pendidikan dokter melalui akreditasi menggunakan standar ini. Sebagai konsekuensinya instrumen atau borang akreditasi yang digunakan juga menyesuaikan dengan kedua standar ini.

Eligibilitas
Asesmen kinerja Program Studi Pendidikan Dokter didasarkan pada pemenuhan tuntutan standar akreditasi. Dokumen akreditasi Program Studi Pendidikan Dokter yang dapat diproses harus telah memenuhi persyaratan awal (eligibilitas) yang ditandai dengan adanya izin penyelenggaraan Program Studi Pendidikan Dokter dari pejabat yang berwenang.
Standar akreditasi Program Studi Pendidikan Dokter mencakup komitmen Program Studi Pendidikan Dokter untuk memberikan layanan prima dan efektivitas pendidikan yang terdiri atas tujuh standar seperti berikut.
Standar 1. Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran, serta Strategi Pencapaian
Standar 2. Tata Pamong, Kepemimpinan, Sistem Pengelolaan, dan Penjaminan Mutu
Standar 3. Mahasiswa dan Lulusan
Standar 4. Sumber Daya Manusia
Standar 5. Kurikulum, Pembelajaran, dan Suasana AkademikRata Penuh
Standar 6. Pembiayaan, Sarana dan Prasarana, serta Sistem Informasi
Standar 7. Penelitian, Pelayanan/Pengabdian kepada Masyarakat, dan Kerjasama

No comments:

Post a Comment